Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan mempunyai tugas melakukan pengelolaan barang bukti dan barang rampasan yang berasal dari tindak pidana umum dan pidana khusus.
Dalam melaksanakan tugas, Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan menyelenggarakan fungsi:
Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan terdiri atas:
Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan terdiri atas:
Konten situs ini bersifat informatif
bukan merupakan legal opinion dari Kejari Pangkep
apabila terdapat data elektronik based yang berbeda dengan data resmi paper maka yang
menjadi acuan adalah data resmi paper based
@2023 Kejari Pangkep All Right Reserved