PERDATA DAN TATA USAHA NEGARA
Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara mempunyai tugas dan fungsi Kejaksaan dalam bidang perdata dan tata usaha negara di daerah hukumnya.
Dalam melaksanakan tugas, Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara menyelenggarakan fungsi :
Seksi Perdata Dan Tata Usaha Negara terdiri atas :
Subseksi Perdata
Subseksi Perdata mempunyai tugas melaksanakan pemberian bantuan hukum di bidang perdata dan forum arbitrase, serta penegakan hukum.
Subseksi Tata Usaha Negara
Subseksi Tata Usaha Negara mempunyai tugas melaksanakan pemberian jasa hukum di bidang tata usaha negara.
Subseksi Pertimbangan Umum
Subseksi Pertimbangan Hukum mempunyai tugas melaksanakan pemberian pertimbangan hukum, tindakan hukum lain, dan pelayanan hukum di bidang perdata.
Konten situs ini bersifat informatif
bukan merupakan legal opinion dari Kejari Pangkep
apabila terdapat data elektronik based yang berbeda dengan data resmi paper maka yang
menjadi acuan adalah data resmi paper based
@2023 Kejari Pangkep All Right Reserved