Perdata dan TUN

foto
EMELIA FITRIANI, S.H., M.H.

PERDATA DAN TATA USAHA NEGARA

Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara mempunyai tugas dan fungsi Kejaksaan dalam bidang perdata dan tata usaha negara di daerah hukumnya.

Dalam melaksanakan tugas, Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara menyelenggarakan fungsi :

  1. penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja;
  2. pelaksanaan penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain, serta pelayanan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara;
  3. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang perdata dan tata usaha negara;
  4. pelaksanaan hubungan kerja dengan instansi atau lembaga baik di dalam negeri maupun di luar negeri; dan
  5. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain, serta pelayanan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.

Seksi Perdata Dan Tata Usaha Negara terdiri atas :

  1. Subseksi Perdata;
  2. Subseksi Tata Usaha Negara;
  3. Subseksi Pertimbangan Hukum.

Subseksi Perdata
Subseksi Perdata mempunyai tugas melaksanakan pemberian bantuan hukum di bidang perdata dan forum arbitrase, serta penegakan hukum.

Subseksi Tata Usaha Negara
Subseksi Tata Usaha Negara mempunyai tugas melaksanakan pemberian jasa hukum di bidang tata usaha negara.

Subseksi Pertimbangan Umum
Subseksi Pertimbangan Hukum mempunyai tugas melaksanakan pemberian pertimbangan hukum, tindakan hukum lain, dan pelayanan hukum di bidang perdata.

logo
KEJAKSAAN NEGERI PANGKEP
SULAWESI SELATAN

Konten situs ini bersifat informatif
bukan merupakan legal opinion dari Kejari Pangkep
apabila terdapat data elektronik based yang berbeda dengan data resmi paper maka yang
menjadi acuan adalah data resmi paper based

@2023 Kejari Pangkep All Right Reserved